Pasal 35
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan terhadap Hewan yang sakit, terduga sakit, dan/atau pembawa Penyakit Hewan. (2) Selain pengeliminasian terhadap Hewan sakit, terduga sakit, dan/atau pembawa Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap Satwa Liar sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan dengan memperhatikan status konservasi. (3) Pendepopulasian dengan cara pengeliminasian terhadap Satwa Liar sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
