PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 34
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Penguburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan cara: a. dilakukan di tempat kejadian atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dokter Hewan setempat; b. jarak lubang kubur minimal 15 meter dari sungai, perigi/sumur atau sumber air minum lainnya; dan c. dikubur di dalam lubang yang dalam sehingga jarak antara bangkai teratas dan permukaan tanah minimal 1 meter.
