PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 33
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan cara: a. Hewan harus dibakar sampai hangus; dan b. Hewan serta bekas bangkai Hewan dimasukkan ke dalam lubang kuburan yang telah diisi dengan bahan bakar, kemudian dibakar dan ditutup dengan tanah galian. (2) Pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. tanah yang telah diberi lubang atau pada tempat pembakaran khusus; b. tempat Hewan mati; dan/atau c. sedekat mungkin dengan tempat Hewan mati.
