PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 32
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan di tempat kejadian atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dokter Hewan setempat dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.
