PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 31
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pemusnahan terhadap populasi Hewan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan jika menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan Menular yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(2) Pemusnahan terhadap populasi Hewan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh Penyakit Hewan Menular dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis penyakit, waktu, dan tempat pemusnahan.
