PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 30
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a untuk Penyakit Hewan Menular dan zoonosis harus berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan. (2) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hewan yang diduga terkena penyakit antraks.
