PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 29
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit, atau Hewan pembawa Penyakit Hewan Menular yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau lingkungan hidup.
