PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 28
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam melakukan pendepopulasian Hewan dilakukan dengan cara: a. pemotongan Hewan; b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu; c. pengeliminasian Hewan; dan d. eutanasia.
