PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 27
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap Hewan sakit, terduga sakit, dan/atau Hewan pembawa Penyakit Hewan Menular.
