PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 26
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan oleh peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan berwenang berdasarkan visum. (2) Pelaksanaan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan. (3) Kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menerapkan prinsip kebebasan hewan: a. dari rasa lapar dan haus; b. dari rasa sakit, dan cidera; c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; d. dari rasa takut dan tertekan; dan e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
