PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 25
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.
