PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 24
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilakukan dengan cara: a. desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya; b. penggunaan bahan kimia selain desinfektan; c. pembakaran; d. penggunaan musuh alami vektor; e. pengomposan; dan/atau f. aplikasi teknologi lainnya.
(2) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan. (3) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
