PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 23
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Dalam hal pemusnahan bangkai Hewan tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, dapat dilakukan di tempat lain. (2) Pemusnahan bangkai Hewan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
