PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 22
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali. (2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan. (3) Pemusnahan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.
