PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 21
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Pemusnahan bangkai hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) jika tidak merupakan jenis Penyakit Hewan Menular dan tidak berbahaya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pakan Satwa Liar.
