PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 20
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) jika merupakan jenis Penyakit Hewan Menular dan berbahaya dilakukan dengan cara pembakaran dan/atau penguburan. (2) Pemusnahan bangkai Hewan dengan cara pembakaran dan/atau penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ukuran dan jumlah Hewan.
