PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 19
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat pemusnahan. (2) Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan/atau daerah terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan. (3) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian. (4) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
