PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 18
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Penanganan Hewan sakit melalui perawatan dilakukan untuk Hewan sakit atau terduga sakit yang penyakitnya tidak berpotensi menyebar luas dan dapat disembuhkan. (2) Penanganan Hewan sakit melalui perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pemberian obat-obatan berdasarkan gejala atau penyebab penyakit. (3) Penanganan Hewan sakit melalui perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilakukan dengan pemberian obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pemberian pakan bergizi, dan vitamin untuk meningkatkan status gizi.
