PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit atau terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan sifat Penyakit Hewan. (2) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi, eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau pemusnahan Hewan di daerah tertentu. (3) Tindakan penanganan hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
