Pasal 16
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular Penyakit Hewan. (2) Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit, pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut. (3) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau
penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat. (4) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di bawah Otoritas Veteriner setempat. (5) Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan: a. perawatan Hewan sakit atau terduga sakit; b. pelaporan perkembangan status kesehatan hewan kepada Otoritas Veteriner setempat; dan c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity.
