PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Dalam rangka pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada Peternak atau orang perseorangan yang memelihara Hewan. (2) Ketentuan mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
