PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pengebalan Hewan dilakukan dengan cara pemberian vaksin dan antisera sesuai dengan jenis Penyakit Hewan dan aturan pemakaiannya. (2) Pemberian vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan sehat. (3) Untuk meningkatkan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan dengan cara pemberian vitamin dan pakan bergizi.
