Pasal 13
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. (2) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) di daerah wabah atau di daerah tertular wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. (3) Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (4) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
