Pasal 12
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan. (2) Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan. (3) Dalam pelaksanaan pengebalan Hewan di daerah tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat membantu menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
