PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan Penyakit Hewan Menular yang berada pada daerah wabah atau daerah tertular. (2) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak,
masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
