PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-pk-320-12-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
(1) Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ke dan dari daerah wabah dilakukan melalui tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap Penyakit Hewan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan Penyakit Hewan Menular. (2) Hewan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
