PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Jenis daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang berasal dari jenis lembu, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang berasal dari selain jenis lembu, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
