PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya harus memenuhi persyaratan: a. jenis karkas, daging, dan/atau olahannya; b. masa penyimpanan karkas dan daging sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA; c. Negara Asal dan Unit Usaha; dan d. kemasan, label, dan pengangkutan.
