PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berkedudukan di INDONESIA.
