PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner. (2) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota asal daging sapi lokal. (3) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) persen untuk importir umum dan 1,5 (satu koma lima) persen untuk importir produsen dari total jumlah pemasukan yang akan datang.
