Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. (2) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Direktur Jenderal dalam memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan teknis dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan.
