PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Masa penyimpanan karkas dan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk: a. karkas dan daging beku (frozen) paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak hingga batas waktu tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, pada temperatur penyimpanan maksimum minus 18oC; dan b. karkas dan daging segar dingin (chilled) paling lama 3 (tiga) bulan sejak waktu pemotongan ternak hingga batas waktu tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, pada temperatur penyimpanan maksimum 4oC.
