PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Negara Asal dan Unit Usaha yang telah melakukan Pemasukan disetujui sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan. (2) Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
