PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melanggar ketentuan: a. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5); b. Pasal 5; c. Pasal 9; d. Pasal 23 ayat (1) huruf k, huruf l, huruf m, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d; e. Pasal 31; dan/atau f. Pasal 32, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI).
