Pasal 37
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya dugaan penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner. (2) Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melaporkan hasil pengawasannya secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal, dan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
