Pasal 36
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan secara organoleptik. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan secara organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya penyimpangan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. (3) Pemeriksaan kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian
keterangan mengenai nama produk, produsen, tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluarsa, jenis/kategori produk, serta tanda halal bagi yang dipersyaratkan. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan berupa sertifikat veteriner dan sertifat halal bagi yang dipersyaratkan. (5) Pemeriksaan tempat penyimpanan dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dan tempat penjajaan khusus untuk produk olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, meliputi kesesuaian persyaratan higiene sanitasi, dan suhu ruangan sesuai dengan jenis karkas, daging, dan/atau olahannya, serta pemisahan produk halal dan non halal.
