PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan oleh Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya; b. kemasan dan label; c. dokumen; d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
