PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum memiliki Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner provinsi atau kabupaten/ kota terdekat.
