PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/ PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1967); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/ PD.410/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/ 2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 105), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
