Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j terhadap karkas dan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk hotel, restoran, katering, industri, dan keperluan khusus lainnya. (2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j terhadap olahannya untuk hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern. (3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana; b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram.
