Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i dilakukan tiga periode dalam satu tahun sebagai berikut: a. Periode kesatu berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 April; b. Periode kedua berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 30 Agustus; c. Periode ketiga berlaku mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember. (2) Dalam hal Negara Asal yang tercantum pada Rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku. (3) Permohonan Rekomendasi dapat disampaikan kembali untuk negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum batas waktu Rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
