PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), paling sedikit memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, NPWP dan alamat pemohon, serta alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. Negara Asal; e. nama dan nomor establishment Unit Usaha pemasok; f. jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya beserta kode HS; g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner; h. tempat pemasukan; i. masa berlaku Rekomendasi; dan j. tujuan penggunaan.
