PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dilakukan 3 (tiga) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, April dan Agustus tahun berjalan.
