PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
Penetapan jumlah dalam Rekomendasi per Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
