PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala PPVTPP secara online. (2) Kepala PPVTPP setelah menerima Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara online.
