Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) melakukan kajian teknis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dalam bentuk surat penolakan secara online. (4) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (5) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur Jenderal.
