Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menerima. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon disertai alasan penolakannya secara online. (4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Direktur Jenderal secara online.
