Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. NKV; g. API (Angka Pengenal Importir); h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk; i. rekomendasi dinas provinsi; j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; k. laporan realisasi pemasukan periode sebelumnya; l. bukti penyerapan daging sapi lokal telah diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota asal daging sapi lokal; dan
m. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan Lembaga Sosial; b. akta pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir; c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang; d. keterangan pemberian hibah dari Negara Asal; e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, dan/atau olahannya; g. keterangan calon penerima; dan h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan: a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; dan d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
