Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-30 April, dan tanggal 1-31 Agustus tahun berjalan. (2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sewaktu-waktu melakukan pemasukan karkas dan/atau daging potongan sekunder (secondary cut) dari jenis lembu dalam hal terjadi kekurangan ketersediaan daging sapi akibat terjadi wabah penyakit hewan dan/atau bencana alam, dan mengantisipasi gejolak harga. (4) Dalam melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BUMN dan BUMD harus mendapatkan penugasan: a. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Badan Usaha Milik Negara; b. Gubernur untuk Badan Usaha Milik Daerah. (5) Penugasan Menteri BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari: a. Menteri, dalam hal terjadi kekurangan ketersediaan daging sapi akibat terjadi wabah penyakit hewan dan/atau bencana alam; dan/atau b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dalam hal mengendalikan gejolak harga, dan/atau mencegah inflasi. (6) Pelaksanaan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi di bidang perekonomian. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam mengendalikan gejolak harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus
berdasarkan harga referensi sebesar 30% di atas biaya produksi. (8) Karkas dan/atau daging potongan sekunder (secondary cut) dari jenis lembu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
