PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN
Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melakukan pemasukan: a. dilarang mengajukan perubahan Negara Asal, Unit Usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap Rekomendasi yang telah diterbitkan; b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam Rekomendasi; c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya secara online pada saat mengajukan Rekomendasi yang baru.
